Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Link Peraturan
Tampilkan postingan dengan label Environment. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Environment. Tampilkan semua postingan
24/09/18
30/08/18
PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Program ini lazim dikenal sebagai Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan salah satu bentuk aplikasi yang memberikan kemudahan
berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Dalam
hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan
cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta
pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan
oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma,
persekutuan perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum,
perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara,
lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya,
setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan.
“Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP
ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk
Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian
data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas)
digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan
Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan
digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin
Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin
Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana
dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda
daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak
akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Ditegaskan dalam PP
ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar
sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga
kerja asing, menurut PP ini, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA
(Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman
OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu
merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam
PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan
Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk
menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan
prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki
atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS
menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang
memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi
belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau
d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah;
b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan
pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan
sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g.
pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.
Sementara
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum
menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung,
menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan
gedung.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin
Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a.
standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran
barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan
oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan
Izin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak
menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau
Operasional,” bunyi Pasal 40 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin
Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah
Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan
Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi
Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan
dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan
Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan
Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk
pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola
dan mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain
dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota,
difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
Dalam
ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan
oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS
sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018.
16/06/16
30/08/15
Taukah AMDAL itu Apa?
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
- Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang
ruang Iingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Iingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara Iebih
mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman
studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk
mengkaji dampak. Penentuan ruang Iingkup dan kedalaman kajian ini
merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai
AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
06/09/14
VALUASI EKONOMI
Valuasi ekonomi adalah
upaya untuk memberi nilai kuantitatif terhadap barang dan jasa yang
dihasilkan oleh sumberdaya alam dan lingkungan, baik atas dasar nilai
pasar maupun nilai non pasar.
Panduan tercantum dalam
peraturan:
Valuasi ekonomi Ekosistem Hutan dalam
Permen LH No. 15 Tahun 2012 Download
Valuasi ekonomi Ekosistem Gambut dalam Permen
LH No. 14 Tahun 2012 Download
18/08/14
Pepatah Suku Indian
“Ketika pohon terakhir sudah ditebang, ketika sungai terakhir sudah tercemar dan ketika ikan yang terakhir sudah ditangkap, pada saat itu baru akan sadar bahwa uang tak bisa kita makan.”
18/11/12
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau
kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup
untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha
dan atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL terdiri dari:
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
02/04/12
REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG
Reklamasi lahan bekas tambang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan pemegang IUP.
Dasar Hukum:
Dasar Hukum:
- UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
- PP 78 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang
- P4 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan
19/06/11
Perkembangan Reklamasi Tambang
Studi Status Fungi Mikoriza
Arbuskula di Areal Rehabilitasi
Pasca Penambangan Nikel
(Yadi Setiadi dan Arif
Setiawan)
JURNAL
SILVIKULTUR TROPIKA
Vol.
03 No. 01 Agustus 2011, Hal. 88 – 95
ISSN:
2086-8227
Proses operasi penambangan penambangan terbuka dilakukan dengan mengambil
mineral tambang dengan membuka lapisan tanah yang ada di atasnya. Proses tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti rusak atau hilangnya vegetasi, hewan, tanah dan juga menghilangkan ekosistem yang ada. Dampak negatif dari hilangnya vegetasi antara lain yaitu meningkatnya erosi, hilangnya keanekaragaman hayati, merusak habitat satwa liar, degradasi areal penyimpanan air (Setiadi, 1995), untuk mengurangi dampak negatif yang terjadi maka perlu dilakukan revegetasi.
Di lapangan, proses revegetasi ini tidaklah mudah untuk dilakukan. Area yang akan direvegetasi kondisi
tanahnya (fisik, kimia dan biologi) telah rusak (marginal) dan tidak mampu mendukung pertumbuhan tanaman dengan baik. Bibit pohon yang ditanam banyak yang mati, dan untuk pohon yang bertahan hidup pertumbuhannya tidak maksimal (Setiadi, 1995). Hal tersebut disebabkan karena tanah yang masam, defisiensi P, keracunan logam Al dan Fe, rendahnya aktivitas mikroba dan juga mengalami stress air. Dengan demikian perlu dilakukan usaha-usaha dengan menggunakan input teknologi agar dapat menunjang proses revegetasi tersebut. Salah satu cara yang
dilakukan adalah dengan mengaplikasikan peran fungi mikoriza
arbuskula (FMA)
sebagai inokulum. FMA merupakan komponen esensial yang dibutuhkan untuk membantu meningkatkan daya hidup dan pertumbuhan tanaman, khususnya pada lokasi pasca tambang (Kiernan et al., 1983; Garedner & Malajczuk, 1988; Jasper et al., 1988 dalam Setiadi, 1995)
Fungi ini dapat membantu proses revegetasi dengan meningkatkan daya larut mineral, meningkatkan pengambilan nutrisi, mengikat partikel tanah menjadi agregat yang stabil dan meningkatkan toleransi terhadap kekeringan dan keracunan logam (Linderman & Pfleger, 1994; Jasper 1994 dalam Setiadi 1995). Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini dilakukan sebagai studi awal untuk mempelajari status dan potensi mikoriza di areal tambang.
Langganan:
Postingan (Atom)

