Hutan
lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan
memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung pada dasarnya hanya bisa
dimanfaatkan, namun hanya untuk hal-hak tertentu, berupa pemafaatan kawasan,
pemanfaatan jasa lingkungan,dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Namun sekarang
tidak sedikit hutan lindung yang sudah tidak berhutan lagi bahkan sudah menjadi alang-alang.
Hutan
lindung bagaimanapun perlu dijaga dan dilestarikan sebagai sistem penyangga kehidupan yang sangat vital. Langkah langkah yang dapat
digunakan dalam pengelolaan hutan lindung diantaranya:
1.Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung yang diwadahi hukum hutan kemasyarakatan (HKm).
2.Dinas kehutanan Kabupaten membentuk sistem organisasi pengelolaan hutan lindung sehingga ada petugas khusus untuk melakukan pengamanan dan patroli di kawasan hutan lindung.
1.Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung yang diwadahi hukum hutan kemasyarakatan (HKm).
2.Dinas kehutanan Kabupaten membentuk sistem organisasi pengelolaan hutan lindung sehingga ada petugas khusus untuk melakukan pengamanan dan patroli di kawasan hutan lindung.