Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Link Peraturan
24/09/18
30/08/18
PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Program ini lazim dikenal sebagai Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan salah satu bentuk aplikasi yang memberikan kemudahan
berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Dalam
hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan
cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta
pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan
oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma,
persekutuan perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum,
perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara,
lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya,
setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan.
“Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP
ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk
Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian
data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas)
digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan
Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan
digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin
Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin
Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana
dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda
daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak
akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Ditegaskan dalam PP
ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar
sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga
kerja asing, menurut PP ini, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA
(Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman
OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu
merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam
PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan
Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk
menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan
prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki
atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS
menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang
memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi
belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau
d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah;
b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan
pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan
sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g.
pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.
Sementara
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum
menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung,
menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan
gedung.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin
Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a.
standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran
barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan
oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan
Izin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak
menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau
Operasional,” bunyi Pasal 40 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin
Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah
Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan
Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi
Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan
dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan
Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan
Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk
pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola
dan mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain
dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota,
difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
Dalam
ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan
oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS
sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018.
Langganan:
Postingan (Atom)