06/02/17

LANDSAT 8

LANDSAT 8

 

 

Combinasi Band


06/09/16

Makna lambang IPB

Makna lambang IPB adalah:
  1. warna dasar biru melambangkan bahwa IPB termasuk kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. buku terbuka menggambarkan IPB sebagai sumber ilmu pengetahuan;
  3. tiga cabang yang muncul di atas buku melambangkan tridharma perguruan tinggi;
  4. lima helai daun menggambarkan tumbuh kembangnya fakultas di lingkungan IPB yang diawali dengan lima fakultas, dan bahwa tridharma perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan Pancasila;
  5. bentuk lingkaran menggambarkan bahwa ilmu pengetahuan tidak ada batasnya yang selalu berkembang.
Sumber: Statuta IPB Tahun 2013 (PP Nomor 66 Tahun 2013)


30/08/15

Taukah AMDAL itu Apa?

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial­budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang Iingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Iingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara Iebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang Iingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak­dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA­ANDAL kemudian ditelaah secara Iebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting Iingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya‑upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL
  • Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

08/10/14

Peraturan PSDH dan DR (P.52 Tahun 2014 dan P.68 Tahun 2014)

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT dan GRT dan P. 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan PSDH, GRT dan PNT; ditetapkan berdasarkan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;

P.52 Tahun 2014 Download
P.68 Tahun 2014 Download

P. 84 /MENHUT-II/2014 (Verifikasi PNBP PKH dan Penilaian Hasil Revegetasi )



Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 84 /MENHUT-II/2014 perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang tata cara penentuan luas areal terganggu dan areal reklamasi dan revegetasi untuk perhitungan penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan; point penting yang menjadi sorotan adalah pada pasal 10. berkenaan dengan terbitnya peraturan tersebut, maka pembiayaan kegiatan verifikasi PNBP PKH dimungkinkan untuk dibiayai oleh perusahaan (Pemegang IPPKH) sedangkan keigatan penilaian revegetasi menjadi beban perusahaan (Pemegang IPPKH)

Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan kepada Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

P. 84 /MENHUT-II/2014 Download