06/02/17
06/09/16
Makna lambang IPB
Makna lambang IPB adalah:
- warna dasar biru melambangkan bahwa IPB termasuk kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi;
- buku terbuka menggambarkan IPB sebagai sumber ilmu pengetahuan;
- tiga cabang yang muncul di atas buku melambangkan tridharma perguruan tinggi;
- lima helai daun menggambarkan tumbuh kembangnya fakultas di lingkungan IPB yang diawali dengan lima fakultas, dan bahwa tridharma perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan Pancasila;
- bentuk lingkaran menggambarkan bahwa ilmu pengetahuan tidak ada batasnya yang selalu berkembang.
16/06/16
30/08/15
Taukah AMDAL itu Apa?
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
- Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang
ruang Iingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Iingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara Iebih
mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman
studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk
mengkaji dampak. Penentuan ruang Iingkup dan kedalaman kajian ini
merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai
AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
08/10/14
Peraturan PSDH dan DR (P.52 Tahun 2014 dan P.68 Tahun 2014)
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.52 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT dan
GRT dan P. 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan PSDH, GRT dan PNT; ditetapkan berdasarkan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara
Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Kehutanan;
P.68 Tahun 2014 Download
P. 84 /MENHUT-II/2014 (Verifikasi PNBP PKH dan Penilaian Hasil Revegetasi )
Sehubungan telah
terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 84
/MENHUT-II/2014 perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.56/MENHUT-II/2008
tentang tata cara penentuan luas areal terganggu dan areal reklamasi dan
revegetasi untuk perhitungan penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan
hutan; point penting yang menjadi sorotan adalah pada pasal 10. berkenaan
dengan terbitnya peraturan tersebut, maka pembiayaan kegiatan verifikasi PNBP
PKH dimungkinkan untuk dibiayai oleh perusahaan (Pemegang IPPKH) sedangkan
keigatan penilaian revegetasi menjadi beban perusahaan (Pemegang IPPKH)
Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan,
dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada
Kementerian Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan
kepada Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam
Pakai Kawasan Hutan.
P. 84 /MENHUT-II/2014 Download
Langganan:
Postingan (Atom)




