Provisi
SumberDaya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai
intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Hutan Negara adalah
hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Hasil
hutan yang dikenakan PSDH yaitu :
- Hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman
yang berasal dari hutan negara.
- Hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara
yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan negara dan
dibebani hak atas tanah.
- Hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan
tanaman yang berasal dari negara.
Pungutan
PSDH tidak berlaku pada:
- Hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang
dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan.
- Hasil hutan kayu yang dipakai sendiri oleh penduduk
setempat atau transmigran maksimal 5 M3 dan tidak diperdagangkan.
- Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak / hutan
rakyat yang ditanam langsung.
Dana Reboisasi (DR) adalah dana
untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang
dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatanhasil hutan dari hutan alam berupa
kayu.
Penggantian nilai tegakan (PNT/GR) adalah salah satu kewajiban
selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan
kawasan hutan melalui izin
pinjam pakai, kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, dan dari areal kawasan hutan yang
telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon
yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.
Nilai tegakan
adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi.