07/04/14

JAMINAN REKLAMASI


KETENTUAN UMUM
  1. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan rnemperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
  2. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
A.    Undang-undang 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
Pasal 99 (1)
Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK operasi Produksi.
Pasal 100 (1)
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana-iaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang  diatur dengan peraturan pemerintah.
B.     Peraturan Pemerintah 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang

Rencana Reklamasi (Pasal 30)
  1. Rencana reklamasi disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Rencana reklamasi dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun.
  3. Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang.

Jaminan Reklamasi
Jaminan Reklamasi Tahap Eksplorasi (Pasal 30)
  1. Jaminan reklamasi tahap eksplorasi ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.
  2. Jaminan reklamasi ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.
  3. Penempatan jaminan reklamasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Jaminan Reklamasi Tahap Produksi (Pasal 31)
  1. Jaminan reklamasi tahap operasi produksi ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi.
  2. Jaminan reklamasi dapat berupa:
a.      rekening bersama pada bank pemerintah;
b.      deposito berjangka pada bank pemerintah;
c.       bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta
d.      nasional; atau
e.       cadangan akuntansi.
3.      Penempatan jaminan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau  Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
C.   Permen ESDM 18 tahun 2008 reklamasi reklamsi dan penutupan tambang

Pasal 24
  1. Perusahaan wajib menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi. 
     4. Jaminan Reklamasi dapat ditempatkan setiap tahun.

Tidak ada komentar: