17/07/14

Peribahasa Baduy

“Buyut nu dititipkeun ka puun nagara satelung puluh telu bangawan sawidak lima pancer salawe nagara gunung teu meunang dilebur lebak teu meunang dirusak larangan teu meunang dirempak buyut teumenang dirobah lojor teu meunang dipotong pondok teu meunang disambung nu lain kudu dilainkeun nu ulah kudu diulahkeun nu enya kudu dienyakeun”
Artinya kurang lebih:
“Buyut yang dititipkan kapada puun negara , tigapuluhtiga sungai, enampuluhlima pusat, duapuluhlima Negara. gunung tak boleh dihancurkan, lembah tak boleh dirusak, larangan tak boleh dilanggar, buyut tak boleh diubah, panjang tak boleh dipotong, pendek tak boleh disambung, yang bukan harus ditiadakan, yang jangan harus dinafikan , yang benar harus dibenarkan.”

06/06/14

Proses Pengembalian Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Proses Pengembalian Areal / sebagian areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah sebagai berikut:
1. Permohonan kepada Menteri Kehutanan perihal pengembalian Areal / sebagian areal IPPKH
     a. surat permohonan kepada Menteri Kehutanan, cc: Dirjen Planologi kehutanan, 
         Direktur PKH, Dinas Kehutanan Provinsi dan BPKH
     b. Lampiran Peta lokasi yang akan dikembalikan
2. Pelaksanaan evaluasi kawasan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat
3. Persetujuan Prinsip dari Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan
4. Tata batas kawasan baru (untuk pengembalian sebagian areal)
5. Penerbitan SK. IPPKH yang baru dari Menteri Kehutanan

17/05/14

Tarif Baru PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PP No. 33 tahun 2014)



PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada kementerian kehutanan. 

Perubahan dari PP No. 2 Tahun 2008 menjadi PP No. 33 Tahun 2014 adalah adanya perubahan tarif dan penambahan objek yang dikenakan PNBP.
secara rinci perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut

07/04/14

JAMINAN REKLAMASI


KETENTUAN UMUM
  1. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan rnemperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
  2. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.

02/04/14

REVISI PERATURAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (P.16/Menhut-II/2014)

Dengan diterbitkannya Permenhut No. P.16/Menhut-II/2014 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Maka Peraturan Menteri dibawah ini:
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2013 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download P.16/Menhut-II/2014

19/02/14

HARGA PATOKAN PSDH & DR SEMESTER I 2014

Harga Patokan dalam perhitungan PSDH & DR untuk Semester I 2014 masih menggunakan peraturan yang ada sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012 diperpanjang sampai dengan adanya penetapan baru.
Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur BIKPHH, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan No.SE.1/BIKPHH-1/2014.