25/12/12

Saat Cinta Seindah Habibie dan Ainun


Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo'akannya walaupun dia tidak berada disisi kita.
Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta ...
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

18/11/12

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL terdiri dari:
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 
  • Tanda tangan dan cap

01/10/12

Hutan Lindung "Negeriku" yang Merana



Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung pada dasarnya hanya bisa dimanfaatkan, namun hanya untuk hal-hak tertentu, berupa pemafaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Namun sekarang tidak sedikit hutan lindung yang sudah tidak berhutan lagi bahkan sudah  menjadi alang-alang.

Hutan lindung bagaimanapun perlu dijaga dan dilestarikan sebagai sistem penyangga kehidupan  yang sangat vital. Langkah langkah yang dapat digunakan dalam pengelolaan hutan lindung diantaranya: 
1.Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung yang diwadahi hukum hutan kemasyarakatan (HKm). 
2.Dinas kehutanan Kabupaten membentuk sistem organisasi pengelolaan hutan lindung sehingga ada petugas khusus untuk melakukan pengamanan dan patroli di kawasan hutan lindung.

02/04/12

REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG

Reklamasi lahan bekas tambang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan pemegang IUP.
Dasar Hukum:
  1. UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
  2. PP 78 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang
  3. P4 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan

07/02/12

Hutan Raya Indonesia

Kata Orang Hutan Kita Sudah Habis.....
Ternyata Masih ada Logging kayu sebesar ini...
Indonesia Memang Kaya Ya....