11/01/13

IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Peraturan:
  1. Permenhut P.18 tahun 2011 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan Download
  2. Permenhut P.38 tahun 2012 Perubahan Permenhut P.18 tahun 2011 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan Download
  3. Permenhut P.14 tahun 2013 Perubahan Permenhut P.18 tahun 2011 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan Download 
Permohonan IPPKH
  1. Flowchart Permohonan IPPKH Download 
  2. Kelengkapan Berkas Permohonan
    • Surat Permohonan
    • Peta Lokasi Permohonan Skala 1:50.000
    • Peta Citra Satelit
    • Rekomendasi Gubernur
    • Pertimbangan Teknis dari ESDM
    • Dokumen AMDAL/Studi Kelayakan 
    • Laporan Keuangan
    • Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
    •  Akta Pernyataan
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Profile Perusahaan
    • NPWP
    • SIUP