07/04/14

JAMINAN REKLAMASI


KETENTUAN UMUM
  1. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan rnemperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
  2. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.

02/04/14

REVISI PERATURAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (P.16/Menhut-II/2014)

Dengan diterbitkannya Permenhut No. P.16/Menhut-II/2014 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Maka Peraturan Menteri dibawah ini:
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2013 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download P.16/Menhut-II/2014