19/02/14

HARGA PATOKAN PSDH & DR SEMESTER I 2014

Harga Patokan dalam perhitungan PSDH & DR untuk Semester I 2014 masih menggunakan peraturan yang ada sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012 diperpanjang sampai dengan adanya penetapan baru.
Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur BIKPHH, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan No.SE.1/BIKPHH-1/2014.

18/02/14

PERHITUNGAN PSDH, DR & GANTI RUGI NILAI TEGAKAN (sesuai PP No. 12 Tahun 2014)



Provisi SumberDaya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Hasil hutan yang dikenakan PSDH yaitu :
  1. Hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara.
  2. Hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan negara dan dibebani hak atas tanah.
  3. Hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari negara.

Pungutan PSDH tidak berlaku pada:
  1. Hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan.
  2. Hasil hutan kayu yang dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau transmigran maksimal 5 M3 dan tidak diperdagangkan.
  3. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak / hutan rakyat yang ditanam langsung.
Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatanhasil hutan dari hutan alam berupa kayu.

Penggantian nilai tegakan (PNT/GR) adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.
Nilai tegakan adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi.

06/02/14

PEMBANGUNAN SMELTER PENGOLAHAN MINERAL


Setiap perusahaan pertambangan mineral di Indonesia per tanggal 12 Januari 2014 dilarang melakukan ekspor bahan galian mentah ke luar negeri. setiap IUP pertambangan diwajibkan untuk melakukan pengolahan di dalam negeri sebelum diekspor ke luar negeri.

Dasar Hukum :
  1. UU. No. 4 Tahun 2009 : Pasal 102 dan 103 pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Download
  2. PP No. 1 tahun 2014 tentang perubahan P No. 23 tahun 2010 Download
  3. PP No. 23 tahun 2010  : Pasal 112 ayat (4.c) “melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Download
  4. Intruksi Presiden No 3 tahun 2013 : Intruksi kepada 8 Kementerian, Gubernur dan Bupati untuk mendukung dalam rangka percepatan peningkatan nilai  tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Download

REVISI BASELINE IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Tahapan:

  1. Permohonan revisi baseline kapada Dirjen Planologi Kehutanan, dengan kelengkapan dokumen:
          a.Surat permo honan
          b.Baseline lama dan baseline baru
          c. RKAB yang telah disahkan
          d. Laporan Verifikasi dari BPKH
          e. Peta lokasi
     
  2. Penandatanganan baseline yang baru di Dirjen Planologi Kehutanan