01/10/12

Hutan Lindung "Negeriku" yang Merana



Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung pada dasarnya hanya bisa dimanfaatkan, namun hanya untuk hal-hak tertentu, berupa pemafaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Namun sekarang tidak sedikit hutan lindung yang sudah tidak berhutan lagi bahkan sudah  menjadi alang-alang.

Hutan lindung bagaimanapun perlu dijaga dan dilestarikan sebagai sistem penyangga kehidupan  yang sangat vital. Langkah langkah yang dapat digunakan dalam pengelolaan hutan lindung diantaranya: 
1.Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung yang diwadahi hukum hutan kemasyarakatan (HKm). 
2.Dinas kehutanan Kabupaten membentuk sistem organisasi pengelolaan hutan lindung sehingga ada petugas khusus untuk melakukan pengamanan dan patroli di kawasan hutan lindung.