06/06/14

Proses Pengembalian Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Proses Pengembalian Areal / sebagian areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah sebagai berikut:
1. Permohonan kepada Menteri Kehutanan perihal pengembalian Areal / sebagian areal IPPKH
     a. surat permohonan kepada Menteri Kehutanan, cc: Dirjen Planologi kehutanan, 
         Direktur PKH, Dinas Kehutanan Provinsi dan BPKH
     b. Lampiran Peta lokasi yang akan dikembalikan
2. Pelaksanaan evaluasi kawasan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat
3. Persetujuan Prinsip dari Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan
4. Tata batas kawasan baru (untuk pengembalian sebagian areal)
5. Penerbitan SK. IPPKH yang baru dari Menteri Kehutanan