18/11/12

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL terdiri dari:
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 
  • Tanda tangan dan cap

01/10/12

Hutan Lindung "Negeriku" yang Merana



Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung pada dasarnya hanya bisa dimanfaatkan, namun hanya untuk hal-hak tertentu, berupa pemafaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Namun sekarang tidak sedikit hutan lindung yang sudah tidak berhutan lagi bahkan sudah  menjadi alang-alang.

Hutan lindung bagaimanapun perlu dijaga dan dilestarikan sebagai sistem penyangga kehidupan  yang sangat vital. Langkah langkah yang dapat digunakan dalam pengelolaan hutan lindung diantaranya: 
1.Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung yang diwadahi hukum hutan kemasyarakatan (HKm). 
2.Dinas kehutanan Kabupaten membentuk sistem organisasi pengelolaan hutan lindung sehingga ada petugas khusus untuk melakukan pengamanan dan patroli di kawasan hutan lindung.

02/04/12

REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG

Reklamasi lahan bekas tambang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan pemegang IUP.
Dasar Hukum:
  1. UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
  2. PP 78 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang
  3. P4 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan

07/02/12

Hutan Raya Indonesia

Kata Orang Hutan Kita Sudah Habis.....
Ternyata Masih ada Logging kayu sebesar ini...
Indonesia Memang Kaya Ya....

19/06/11

Perkembangan Reklamasi Tambang




Studi Status Fungi Mikoriza Arbuskula di Areal Rehabilitasi
Pasca Penambangan Nikel
(Yadi Setiadi dan Arif Setiawan)


JURNAL SILVIKULTUR TROPIKA
Vol. 03 No. 01 Agustus 2011, Hal. 88 – 95

ISSN: 2086-8227
 
Proses operasi penambangan penambangan terbuka dilakukan dengan mengambil mineral tambang dengan membuka lapisan tanah yang ada di atasnya. Proses tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti rusak atau hilangnya vegetasi, hewan, tanah dan juga menghilangkan ekosistem yang ada. Dampak negatif dari hilangnya vegetasi antara lain yaitu meningkatnya erosi, hilangnya keanekaragaman hayati, merusak habitat satwa liar, degradasi areal penyimpanan air (Setiadi, 1995), untuk mengurangi dampak negatif yang terjadi maka perlu dilakukan revegetasi.

Di lapangan, proses revegetasi ini tidaklah mudah untuk dilakukan. Area yang akan direvegetasi kondisi
tanahnya (fisik, kimia dan biologi) telah rusak (marginal) dan tidak mampu mendukung pertumbuhan tanaman dengan baik. Bibit pohon yang ditanam banyak yang mati, dan untuk pohon yang bertahan hidup pertumbuhannya tidak maksimal (Setiadi, 1995). Hal tersebut disebabkan karena tanah yang masam, defisiensi P, keracunan logam Al dan Fe, rendahnya aktivitas mikroba dan juga mengalami stress air. Dengan demikian perlu dilakukan usaha-usaha dengan menggunakan input teknologi agar dapat menunjang proses revegetasi tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengaplikasikan peran fungi mikoriza arbuskula (FMA) sebagai inokulum. FMA merupakan komponen esensial yang dibutuhkan untuk membantu meningkatkan daya hidup dan pertumbuhan tanaman, khususnya pada lokasi pasca tambang (Kiernan et al., 1983; Garedner & Malajczuk, 1988; Jasper et al., 1988 dalam Setiadi, 1995)


Fungi ini dapat membantu proses revegetasi dengan meningkatkan daya larut mineral, meningkatkan pengambilan nutrisi, mengikat partikel tanah menjadi agregat yang stabil dan meningkatkan toleransi terhadap kekeringan dan keracunan logam (Linderman & Pfleger, 1994; Jasper 1994 dalam Setiadi 1995). Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini dilakukan sebagai studi awal untuk mempelajari status dan potensi mikoriza di areal tambang.