Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Peraturan:
Permohonan IPPKH
- Flowchart Permohonan IPPKH Download
- Kelengkapan Berkas Permohonan
- Surat Permohonan
- Peta Lokasi Permohonan Skala 1:50.000
- Peta Citra Satelit
- Rekomendasi Gubernur
- Pertimbangan Teknis dari ESDM
- Dokumen AMDAL/Studi Kelayakan
- Laporan Keuangan
- Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
- Akta Pernyataan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Profile Perusahaan
- NPWP
- SIUP