06/02/14

PEMBANGUNAN SMELTER PENGOLAHAN MINERAL


Setiap perusahaan pertambangan mineral di Indonesia per tanggal 12 Januari 2014 dilarang melakukan ekspor bahan galian mentah ke luar negeri. setiap IUP pertambangan diwajibkan untuk melakukan pengolahan di dalam negeri sebelum diekspor ke luar negeri.

Dasar Hukum :
  1. UU. No. 4 Tahun 2009 : Pasal 102 dan 103 pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Download
  2. PP No. 1 tahun 2014 tentang perubahan P No. 23 tahun 2010 Download
  3. PP No. 23 tahun 2010  : Pasal 112 ayat (4.c) “melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Download
  4. Intruksi Presiden No 3 tahun 2013 : Intruksi kepada 8 Kementerian, Gubernur dan Bupati untuk mendukung dalam rangka percepatan peningkatan nilai  tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Download

Tidak ada komentar: