08/10/14

P. 84 /MENHUT-II/2014 (Verifikasi PNBP PKH dan Penilaian Hasil Revegetasi )



Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 84 /MENHUT-II/2014 perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang tata cara penentuan luas areal terganggu dan areal reklamasi dan revegetasi untuk perhitungan penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan; point penting yang menjadi sorotan adalah pada pasal 10. berkenaan dengan terbitnya peraturan tersebut, maka pembiayaan kegiatan verifikasi PNBP PKH dimungkinkan untuk dibiayai oleh perusahaan (Pemegang IPPKH) sedangkan keigatan penilaian revegetasi menjadi beban perusahaan (Pemegang IPPKH)

Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan kepada Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

P. 84 /MENHUT-II/2014 Download

06/09/14

VALUASI EKONOMI


Valuasi ekonomi adalah upaya untuk memberi nilai kuantitatif terhadap barang dan jasa yang  dihasilkan oleh sumberdaya  alam dan lingkungan, baik atas dasar nilai pasar maupun nilai non pasar.
Panduan tercantum dalam peraturan:
Valuasi ekonomi Ekosistem Hutan dalam Permen LH No. 15 Tahun 2012 Download
Valuasi ekonomi Ekosistem Gambut dalam Permen LH No. 14 Tahun 2012 Download

18/08/14

Pepatah Suku Indian



“Ketika pohon terakhir sudah ditebang, ketika sungai terakhir sudah tercemar dan ketika ikan yang terakhir sudah ditangkap, pada saat itu baru akan sadar bahwa uang tak bisa kita makan.”

17/07/14

Peribahasa Baduy

Buyut nu dititipkeun ka puun nagara satelung puluh telu bangawan sawidak lima pancer salawe nagara gunung teu meunang dilebur lebak teu meunang dirusak larangan teu meunang dirempak buyut teumenang dirobah lojor teu meunang dipotong pondok teu meunang disambung nu lain kudu dilainkeun nu ulah kudu diulahkeun nu enya kudu dienyakeun
Artinya kurang lebih:
Buyut yang dititipkan kapada puun negara , tigapuluhtiga sungai, enampuluhlima pusat, duapuluhlima Negara. gunung tak boleh dihancurkan, lembah tak boleh dirusak, larangan tak boleh dilanggar, buyut tak boleh diubah, panjang tak boleh dipotong, pendek tak boleh disambung, yang bukan harus ditiadakan, yang jangan harus dinafikan , yang benar harus dibenarkan.

06/06/14

Proses Pengembalian Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Proses Pengembalian Areal / sebagian areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah sebagai berikut:
1. Permohonan kepada Menteri Kehutanan perihal pengembalian Areal / sebagian areal IPPKH
     a. surat permohonan kepada Menteri Kehutanan, cc: Dirjen Planologi kehutanan, 
         Direktur PKH, Dinas Kehutanan Provinsi dan BPKH
     b. Lampiran Peta lokasi yang akan dikembalikan
2. Pelaksanaan evaluasi kawasan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat
3. Persetujuan Prinsip dari Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan
4. Tata batas kawasan baru (untuk pengembalian sebagian areal)
5. Penerbitan SK. IPPKH yang baru dari Menteri Kehutanan