Sehubungan telah
terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 84
/MENHUT-II/2014 perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.56/MENHUT-II/2008
tentang tata cara penentuan luas areal terganggu dan areal reklamasi dan
revegetasi untuk perhitungan penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan
hutan; point penting yang menjadi sorotan adalah pada pasal 10. berkenaan
dengan terbitnya peraturan tersebut, maka pembiayaan kegiatan verifikasi PNBP
PKH dimungkinkan untuk dibiayai oleh perusahaan (Pemegang IPPKH) sedangkan
keigatan penilaian revegetasi menjadi beban perusahaan (Pemegang IPPKH)
Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan,
dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada
Kementerian Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan
kepada Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam
Pakai Kawasan Hutan.
P. 84 /MENHUT-II/2014 Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar