08/10/14

P. 84 /MENHUT-II/2014 (Verifikasi PNBP PKH dan Penilaian Hasil Revegetasi )



Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 84 /MENHUT-II/2014 perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang tata cara penentuan luas areal terganggu dan areal reklamasi dan revegetasi untuk perhitungan penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan; point penting yang menjadi sorotan adalah pada pasal 10. berkenaan dengan terbitnya peraturan tersebut, maka pembiayaan kegiatan verifikasi PNBP PKH dimungkinkan untuk dibiayai oleh perusahaan (Pemegang IPPKH) sedangkan keigatan penilaian revegetasi menjadi beban perusahaan (Pemegang IPPKH)

Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan kepada Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

P. 84 /MENHUT-II/2014 Download

Tidak ada komentar: