21/10/13
06/02/13
PETA PROVINSI SELURUH INDONESIA
Silahkan Download Peta dengan Klik pada Nama Provinsi sebagai berikut:
Nangroe Aceh Darusalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Bengkulu
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Lampung
Banten
Jawa Barat
DKI Jakarta
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Maluku
Maluku Utara
Irian Jaya Barat
Papua
Nangroe Aceh Darusalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Bengkulu
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Lampung
Banten
Jawa Barat
DKI Jakarta
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Maluku
Maluku Utara
Irian Jaya Barat
Papua
11/01/13
IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Peraturan:
Permohonan IPPKH
- Flowchart Permohonan IPPKH Download
- Kelengkapan Berkas Permohonan
- Surat Permohonan
- Peta Lokasi Permohonan Skala 1:50.000
- Peta Citra Satelit
- Rekomendasi Gubernur
- Pertimbangan Teknis dari ESDM
- Dokumen AMDAL/Studi Kelayakan
- Laporan Keuangan
- Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
- Akta Pernyataan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Profile Perusahaan
- NPWP
- SIUP
25/12/12
Saat Cinta Seindah Habibie dan Ainun
Jika kita mencintai
seseorang, kita akan senantiasa mendo'akannya walaupun dia tidak berada disisi
kita.
Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta ...
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.
Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta ...
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.
21/11/12
18/11/12
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau
kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup
untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha
dan atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL terdiri dari:
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Langganan:
Komentar (Atom)
