11/01/13

IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Peraturan:
  1. Permenhut P.18 tahun 2011 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan Download
  2. Permenhut P.38 tahun 2012 Perubahan Permenhut P.18 tahun 2011 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan Download
  3. Permenhut P.14 tahun 2013 Perubahan Permenhut P.18 tahun 2011 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan Download 
Permohonan IPPKH
  1. Flowchart Permohonan IPPKH Download 
  2. Kelengkapan Berkas Permohonan
    • Surat Permohonan
    • Peta Lokasi Permohonan Skala 1:50.000
    • Peta Citra Satelit
    • Rekomendasi Gubernur
    • Pertimbangan Teknis dari ESDM
    • Dokumen AMDAL/Studi Kelayakan 
    • Laporan Keuangan
    • Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
    •  Akta Pernyataan
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Profile Perusahaan
    • NPWP
    • SIUP 

25/12/12

Saat Cinta Seindah Habibie dan Ainun


Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo'akannya walaupun dia tidak berada disisi kita.
Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta ...
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

18/11/12

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL terdiri dari:
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 
  • Tanda tangan dan cap