Peraturan Menteri Kehutanan No. P.52 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT dan
GRT dan P. 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan PSDH, GRT dan PNT; ditetapkan berdasarkan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara
Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Kehutanan;
P.68 Tahun 2014 Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar