AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan
negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah
dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak
Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun
dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi,
sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika
berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika
biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
- Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang
ruang Iingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Iingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara Iebih
mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman
studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk
mengkaji dampak. Penentuan ruang Iingkup dan kedalaman kajian ini
merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai
AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang
telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara
Iebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah
ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan
cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah
evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang
lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif
dan memaksimalkan dampak positif.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak penting Iingkungan hidup yang
bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat
rencana suatu kegiatan. Upaya‑upaya tersebut dirumuskan berdasarkan
hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian
ANDAL
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang
berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk
mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah
dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan
dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang
digunakan dalam kajian ANDAL.
1 komentar:
Most 카지노사이트 of the popular Las Vegas slots are available to play at no cost online
Posting Komentar